Tampilkan postingan dengan label 8.Procces. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 8.Procces. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Oktober 2010

Proses Pembuatan Kertas

Saat ini, sampai 97% kertas dunia dan board diproduksi dari pulp kayu, dan 85% pulp kayu ini berasal dari cemara, firs, dan pinuskonifer dan tumbuhan berdaun jarum lainnya Dinding kayu dari kayukayu lunak yang lebih banyak digunakan dalam produksi pulp memiliki 4045% berat sellulosa, 1525% berat hemiselulosa dan 2630% berat lignin. Maksud dari proses produksi pulp adalah memisahkan serat kayu tanpa merusaknya sehingga dapat dibuat menjadi lembaran kertas. Komponen lignin dalam kayu harus dilunakkan dan dilarutkan ka dalam fiber kayu itu sendiri. Produksi pulp secara komersial meiliki metode pelunakkan lignin dengan cara memanfaatkan perbedaan sifat fisik dan kimia antara selulosa dengan lignin untuk memperoleh fiber. Pelunakkannya terjadi sampai memiliki derajat lebih besar atau lebih kecil pada berbagai langkah yang dilakukan selama proses.
Pulp yang mempertahankan sebagian besar lignin yang mengandung seratserat
kaku tidak akan dapat dijadikan kertas yang kuat. Dalam hal ini, warna dan kekuatan kertas tersebut akan berkurang dengan cepat. Hal ini dapat diperbaiki dengan mengambil sebagian besar atau keseluruhan dari lignin yang akan diproses dengan menggunakan larutan berbagai zat kimia. Pulp seperti ini dikenal dengan nama pulp kimia. Sedangkan proses pelunakan lignin yang lain yaitu dengan memberi tekanan pada kayu pada batu asah grindstone akan memproduksi pulp mekanik. Pada proses ini, panas dihasilkan untuk mengurangi gesekan antara komponen dalam kayu sehingga fiber terpisah dari lignin dengan sedikit kerusakan. Selain pulp mekanik dan pulp kimia ada lagi jenis pulp yang lain yang diklasifikasikan berdasarkan proses pembuatannya yaitu pulp semikimia dan pulp kimiamekanik.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh74ZZU4bfuk9CTV7IVM7Mi_72TvY_SlfX4ji1Z5phnc9V9-CXG78c8aJKXU1CFCyZMlZAHsHly6deY-_EHi40F_2_MsRoJxfaTVA5oW6EvgJVbjxNFfvuYC-VA9Y_57V1GL0pcrPOxm59N/s1600/proses+pembuatan+kertas.JPGPembuatan pulp secara mekanik telah mengalami perkembangan yang cukup baik, di antaranya adalah proses yang bernama refiner Mechanical Pulping (RMP), Thermomechanical Pulping (TMP), dan Chemithermomechanical Pulping (CTMP). Adapun pembuatan pulp secara kimia biasanya menggunakan NaOH secara langsung maupun tidak langsung. Lignin dilarutkan dari bagian lapisan sehingga fiber terpisah. Dalam proses ini, kulit kayu diambil dan batang kayunya dibuat keepingkeping kayu kemudian dihancurkan dalam tekanan pada temperatur yang dibutuhkan. Proses pembuatan pulp secara kimia,yaitu:
1. Proses alkalin: proses soda, dan proses kraft
2. Proses sulfit : proses asam sulfit, dan proses bisulfit
Pulp yang dibuat dengan metode semikimia pertama kali ditemukan oleh Mitscherlich pada tahun 1984. Tujuan proses ini adalah menghasilkan perolehan yang maksimal yang setara dengan proses dari tingkat kekuatan dan kebersihan yang paling baik.
Adapun tahap-tahap yang dilakukan dalam proses ini adalah:
  1. Menggunakan larutan kimia untuk menghancurkan dan mencerna kayu. Larutan kimia yang biasa digunakan adalah NaOH, Na2CO3, Na2SO4. Dalam proses ini, sebagian besar hemiselulosa harus sudah tercerna
  1. Menghancurkan bahan secara mekanik, Salah satu proses terkenal pembuatan pulp secara semikimia adalah proses Neutral Sulfite Semichemical (NSCC). Proses pencernaan kayu merupakan proses yang memiliki arti yang sangat penting. Proses ini diatur sedemikian rupa dengan kondisi terbaik mulai dari temperature, tekanan, dan larutan kimia.
Tujuan utama dari pencernaan ini adalah:
  1. Menghasilkan pulp masak yang baik, yang bebas dari bagian bebas selulosa dan hemiselulosa
  2. Mencapai hasil maksimum dari perolehan hasil dengan kualitas yang baik.
  3. Menjamin persediaan pulp yang konstan Setelah mengalami proses penghancuran, selanjutnya pulp akan mengalami proses penggelantangan. Warna pulp sangat bergantung pada jenis kayu asal, cara proses, dan komponen tambahan yang terdapat dalam kayu. Selulosa dan hemiselulosa sudah berwarna putih dan tidak berkontribusi pada warna pulp, sedangkan lignin sangat berperan besar dalam memberikan warna pada pulp.
Pada dasarnya, terdapat dua tipe penggelantangan yang biasa dilakukan pada pulp. Kedua metode ini adalah:
  1. Memodifikasi secara kimia senyawa kromoforic pada kayu dengan menggunakan reaksi oksidasi atau oksidasi
  2. Menyempurnakan proses delignifikasi dan membuang beberapa senyawa karbohidrat lain Proses bleaching pada produksi pulp secara kimia dan mekanik berbeda.
Proses Pembuatan kertas Pulp akan dilewatkan pada berbagai unit proses dan operasi, diolah secara kimia maupun mekanik, ditambahkan berbagai zat additive kemudian masuk ke dalam mesing pembuat kertas khusus.
Beating dan pemurnian adalah proses awal yang digunakan untuk memperbaiki kekuatan dan sifat fisik dari kertas yang diinginkan, dan untuk mempengaruhi tingkah laku kertas selama berada dalam tahap proses pembentukan lembaran dan pengeringan tujuan proses ini adalah juga untuk menambah luas permukaan fiber dan pelarutan. Selain itu, proses ini juga dapat menambah fleksibilitas fiber sehingga bahan fiber menjadi relative mudah untuk dideformasi plastic dalam mesin kertas. Kualitas keluaran unit beater ini bergantung pada kualitas penghancurannya. Fiber untuk kertas biasanya keras dan elastic dan biasanya fiber akan berubah menjadi lunak jika dimasukkan ke dalam mesin kertas tanpe melalui proses beating ini.
Sizing adalah proses untuk menjadikan bahan fiber menjadi kertas dan lebih tahan rusak dari berbagai cairan, khususnya air. Damar adalah bahan terbanyak yang digunakan sebagai zat pembantu proses ini, selain itu, dapat digunakan juga bahan seperti pati, lem, kasein, resin sintetis, dan turunanturunan selulosa lainnya. Behan-bahan ini ditambahkan secara langsung ke dalam beater beater yang sedang memproses fiber, atau ditambahkan saat fiber sudah menjadi lembaran kertas kering untuk membuat permukaan tahan cairan.
Beberapa proses yang terkenal dalam proses pembuatan kertas, yaitu:
  1. Fourdrinier Mesin Fourdrinier pertama kali ditemukan pada tahun 1804 oleh Henry dan Sealy
Fourdrinier. Pada proses ini, kertas dibuat dengan mengendapkan suspensi fiber yang sangat larut dari suspense cairan pembawanya. Hampir 95% air dibuang pada proses ini. Saat itu, masing-masing fiber akan bersilangan satu sama lain secara acak.
  1. Silinder Mesin silinder atau dikenal dengan proses mesin tong pertama kali dikembangkan oleh John Dickinson dari Inggris pada tahun 1809. Manfaat mesin ini adalah dalam manufaktur kertas dus, yaitu sejumlah unit silinder dapat disusun sehingga lapisan fiber dari setiap silinder dapat diendapkan dan seluruh lembaran itu dapat dikombinasikan untuk membuat dus. Ketebalan diatur dan dibatasi dengan jumlah silinder yang digunakan.
  2. Twin wire Metode ini digunakan untuk membuat kertas dan kertas dus. Kertas dibentuk di antara dua penyaring. Dan air dikeluarkan dari bahan dengan memodifikasi tekanan dan bahkan sampai tercapai keadaan vakum.
  3. Pemerasan dan pengeringan Setelah meninggalkan mesin pembuat kertas di atas, kertas yang berupa lembaran yang masih mengandung 7590% air diumpankan kepada unit untuk diperas kemudian dikeringkan dengan rol pemanas dengan steam sampai tersisa kelembaban sebesar 410%.
Sifat Fisik kertas:
  1. Direksi kertas. Arah (direksi) kertas menentukan beberapa sifat fisik kertas yang lain. Arah ini
  2. bergantung pada orientasi urat fiber selam dalam proses pembuatan
  3. Basis Massa Basis Massa adalah ukuran massa dalam gram per meter kuadrat. Sifat fisik ini
  4. ditentukan oleh standar TAPPI T 410.
  5. Ketebalan Maksud ketebalan di sini adalah ketebalan satu lembar kertas yang diukur dalam kondisi spesifik TAPPI T 410 dan biasanya dinyatakan dalam mikron
  6. Kuat tarik Kuat tarik adalah gaya per lebar unit lembaran kertas yang dibutuhkan untuk
  7. menghasilkan kerusakan pada kertas tersebut pada kondisi spesifik
  8. Bidang potong Bidang potong ini dinyatakan dalam persentasi elongasi per lebar. Bidang potong akan memiliki nilai terbesar dalam arah silang.
  9. Bursting Strength Bursting Strength adalah tekanan hidrostatik yang dibutuhkan untuk memutuskan bahan saat berada dalam kondisi spesifik.
  10. Tearing Strength Tearing Strength adalah gaya ratarata
  11. yang dibutuhkan untuk menyobek sebuah lembaran kertas dalam kondisi spesifik
  12. Tingkat kekakuan Kekakuan yang dimaksud adalah tahanan ikatan yang diukur oleh gaya yang dibuthkan untuk memberikan pembelokan. Tingkat kekakuan bervariasi bergantung pada ketebalan kertas.
  13. Daya tahan lipat Daya tahan lipat merupakan jumlah lipatan maksimum yang masih dapat ditahan kertas sampai terjadinya kerusakan berdasarkan kondisi spesifik TAPPI T 410
Macammacam produk kertas Secara garis besar, kertas dibagi menjadi 2 kategori, yaitu
  1. kertas asli yang biasanya dibuat dari kertas tergelantang, dan digunakan untuk menulis, sebagai buku besar, buku dan cover.
  2. Kertas kasar (coarst), dibuat dari kertas tak tergelantang (tidak mengalami proses bleaching dari pulp kayu lunak dan biasanya digunakan untuk kemasan makanan.
Macammacam tipe kertas:
  1. Kertas kraft Biasanya digunakan untuk tas, karton berombak, juga untuk kemasan makanan
  2. Kertas tergelantang Biasanya digunakan untuk dibuat tas kecil, amplop, kertas lilin, label, dan bahan laminating
  3. Kertas Greaseproof Biasanya digunakan untuk fatty foods
  4. Kertas Glassine Merupakan kertas yang tahan minyak.Biasanya digunakan untuk tas, kotak dan kemasan makanan berminyak
  5. Perkamen sayur Kertas ini tidak beracun dan memiliki kekuatan tahan basah dan minyak. Biasanya digunakan untuk kemasan makanan basah dan berminyak
  6. Kertas tissue Kertas ini memiliki sifat lembut, dan semitransparan.
 http://school-press.com/sman1banjar/2010/01/proses-pembuatan-kertas/

Proses Sablon

Apakah sablon digital itu ?Sablon digital adalah teknik menyablon dengan menggunakan transfer paper dan mesin heat press.
Peralatan bisnis sablon apa saja yang diperlukan?
Peralatan bisnis sablon digital dan bisnis cutting sticker yang diperlukan adalah komputer sebagai media design cutting sticker, printer sebagai alat pencetak, transfer paper sebagai media cetak design, mesin sablon heat press dan mesin cutting sticker sebagai alat untuk memindahkan design ke kain. Selain peralatan utama mesin cutting sticker dan mesin sablon digital tersebut biasanya dibutuhkan juga peralatan pendamping seperti gunting, cutter sticker, masking tape, plastik penahan panas, dsb.
Bagaimana proses mesin sablon?
Proses mesin sablon digital sangat singkat yaitu design bisnis sablon di cetak di atas transfer paper menggunakan printer kemudian kertas transfer tersebut dipress bersama kain dengan tekanan dan panas tertentun selama kurang lebih 15-30 detik, dinginkan kemudian kelupas plastik penahan panasnya dan gambar akan menempel di atas kain
Apa kelebihan & kelemahan bisnis sablon digital?
Kelebihan sablon digital dan cutting sticker adalah sebagai berikut :1. Proses pengerjaan bisnis cutting sticker mudah dan cepat.2. Mampu menyablon sticker satuan dan dengan warna yang sulit seperti photo.3. Lebih simple dibandingkan sablon manual
Kelemahan sablon digital adalah sebagai berikut :
1. Harga produksi cenderung flat sehingga tidak bisa memproduksi dalam jumlah banyak kecuali untuk proses sublimasi.2. Tidak cocok untuk design huruf atau model bercak-bercak yang terlalu kecil karena akan menyulitkan ketika proses cutting konturnya

 
http://kamissore.blogspot.com/2009/06/proses-sablon.html

Proses Pembuatan Batik

Secara umum proses pembuatan batik melalui 3 tahapan yaitu pewarnaan, pemberian malam(lilin) pada kain dan pelepasan lilin dari kain.
Kain putih yang akan dibatik dapat diberi warna dasar sesuai selera kita atau tetap berwarna putih sebelum kemudian di beri malam. Proses pemberian malam ini dapat menggunakan proses batik tulis dengan canting tangan atau dengan proses cap. Pada bagian kain yang diberi malam maka proses pewarnaan pada batik tidak dapat masuk karena tertutup oleh malam (wax resist). Setelah diberi malam, batik dicelup dengan warna. Proses pewarnaan ini dapat dilakukan beberapa kali sesuai keinginan, berapa warna yang diinginkan.
Jika proses pewarnaan dan pemberian malam selesai maka malam dilunturkan dengan proses pemanasan. Batik yang telah jadi direbus hingga malam menjadi leleh dan terlepas dari air. Proses perebusan ini dilakukan dua kali, yang terakhir dengan larutan soda ash untuk mematikan warna yang menempel pada batik, dan menghindari kelunturan. Setelah perebusan selesai, batik direndam air dingin dan dijemur.

http://batikpekalongan.wordpress.com/2007/11/20/28/

Proses pembentukan minyak bumi

Proses Jual Beli Tanah
Dikesempatan siang ini habis sholat jumat dan karena banyak yang bertanya bagaimana Cara mengurus jual beli tanah Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB) Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Siapakah Pejabat yang berwenang membuat Akta Jual -beli tidak lain adalah beliau PPAT Sementara (Camat Setempat) dan Notaris Yang sudah lulus seleksi UJIAN PPAT biasanya ujian ini di laksanakn di kampus STPN (sekolah tinggi Pertanahan Nasioanl)
2. Persyaratan AJB (akte jual beli) yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
 a. Penjual (Pihak Pertama) membawa : Pihak Pertama (penjual) berikut suami/isteri Penjual Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual. Kartu Tanda Penduduk Suami dan Isteri yang masih berlaku. Jika Suami/isteri penjual meninggal maka yang harus dibawa adalah Akte Kematian. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terahir dan lima tahun kebelakang Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga. Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli (Pihak Kedua) membawa : Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan. Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 5% dari Harga Transaksi di bayarkan di Bank atau Kantor Pos. cara perhitungan nanti kita akan bahas di waktu yang akan datang ya Klik disini Penjual harus membayar Pajak Jual beli yaitu dari nilai transaksi -10jt sisanya dikali 5% detailnya bisa di klik disni Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.

b. Pembuatan Akta Jual Beli Pembuatan akta
harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai Notaris Jika Melalui NOTARIS PPAT. Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, Termasuk juga sudah lunas atau belum untuk transaksinya. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah. Akta dibuat 2 lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama). Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya. Dan satu hal lagi mengenai penanggalan akta jual beli segala HAK dan Kewajiban baik dai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Detailnya Bisa diklik disni
4. Bagaimana langkah selanjutnya
setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ? Sebelum Akta Jual beli didaftarkan atau diserahkan ke kantor Pertanahan Setempat maka Yang harus dilakukan kwalidasi SSB dikantor PBB.S PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
 5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli atau Kuasanya Jika Dikuasakan. Akta jual beli PPAT yang sudah lengkap. Asli Sertifikat hak atas tanah. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual yang masih berlaku dan di ligalisir. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Bumi dan Bangunan tahun Terahir. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
 6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
(author/paryoto.com)

http://jasamengurustanah.com/proses_jual_beli_tanah_berita12.html

Proses jual beli tanah

Proses Jual Beli Tanah
Dikesempatan siang ini habis sholat jumat dan karena banyak yang bertanya bagaimana Cara mengurus jual beli tanah Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB) Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Siapakah Pejabat yang berwenang membuat Akta Jual -beli tidak lain adalah beliau PPAT Sementara (Camat Setempat) dan Notaris Yang sudah lulus seleksi UJIAN PPAT biasanya ujian ini di laksanakn di kampus STPN (sekolah tinggi Pertanahan Nasioanl)
2. Persyaratan AJB (akte jual beli) yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
 a. Penjual (Pihak Pertama) membawa : Pihak Pertama (penjual) berikut suami/isteri Penjual Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual. Kartu Tanda Penduduk Suami dan Isteri yang masih berlaku. Jika Suami/isteri penjual meninggal maka yang harus dibawa adalah Akte Kematian. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terahir dan lima tahun kebelakang Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga. Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli (Pihak Kedua) membawa : Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku Kartu Keluarga.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan. Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 5% dari Harga Transaksi di bayarkan di Bank atau Kantor Pos. cara perhitungan nanti kita akan bahas di waktu yang akan datang ya Klik disini Penjual harus membayar Pajak Jual beli yaitu dari nilai transaksi -10jt sisanya dikali 5% detailnya bisa di klik disni Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa. PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.

b. Pembuatan Akta Jual Beli Pembuatan akta
harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai Notaris Jika Melalui NOTARIS PPAT. Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, Termasuk juga sudah lunas atau belum untuk transaksinya. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah. Akta dibuat 2 lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama). Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya. Dan satu hal lagi mengenai penanggalan akta jual beli segala HAK dan Kewajiban baik dai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Detailnya Bisa diklik disni
4. Bagaimana langkah selanjutnya
setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ? Sebelum Akta Jual beli didaftarkan atau diserahkan ke kantor Pertanahan Setempat maka Yang harus dilakukan kwalidasi SSB dikantor PBB.S PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
 5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli atau Kuasanya Jika Dikuasakan. Akta jual beli PPAT yang sudah lengkap. Asli Sertifikat hak atas tanah. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual yang masih berlaku dan di ligalisir. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Bumi dan Bangunan tahun Terahir. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
 6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
(author/paryoto.com)

http://jasamengurustanah.com/proses_jual_beli_tanah_berita12.html